Dalam akuntansi dikenal dengan konsep kesatuan usaha atau ownership, dimana suatu perusahan yang dimiliki oleh seseorang terpisah kepemilikan hartanya antara harta pribadi dan perusahaan. Pada pembelajaran kali ini akuntansidanpajak.com akan membahas detail daripada konsep kesatuan usaha, silahkan disimak dan dimengerti dari konsep penting ini pada paragraf di bawah.

Pengertian Konsep Kesatuan Usaha (Ownership) dalam akuntansi

Pengertian Konsep Kesatuan Usaha

Konsep kesatuan usaha didasarkan atasa daya tetap (applicability) akuntansi pada masing-masing unit kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Unit-unit ekonomi di sini meliputi semua perusahaan yang debentuk untuk memperoleh laba, unit usaha seperti BUMN, sekolah negeri, instansi pemerintah, unit ekonomi yang tidak mencari laba seperti lembaga amal, kegiatan amal, kegiatan sosial masjid, gerja, rumah sakit, dan panti panti sosial,; dan unit ekonomi perorangan dan keluarga. Data dasar dari masing-masing kegiatan ekonomi itu pertama-tama harus dicatat, kemudian dianalisis dan diikhtisarkan, dan akhirnya dilaporkan secara periodik. Jadi pada dasarnya , akuntansi digunakan untuk setiap unit ekonomi terpisah. Jadi masing-masing instansi ada pencatatan akuntansi nya tersendiri.

Konsep mengenai kesatuan usaha juga menyatakan bahwa dari sudut pandang akuntansi, perusahaan harus dianggap sebagai orang/badan/organisasi yang berdiri sendiri, berindak atas nama sendiri dan terpisah dari pemilik. Pemilik harus dianggap sebagai pihak luar perusahaan, sehingga hubungan antara perusahaan dan pemilik dapat dianggap sebagai hubungan hutang piutang semata-mata.

Walaupun demikian, tentu saja dari unit-unit ekonomi yang sejenis dapat saja digabungkan menjadi satu data akuntansi untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh. Misalnya, data akuntansi yang dihimpun oleh Departemen Perindustrian dari setiap perusahaan kerajinan kulit dan dibuat ikthisarnya untuk memperoleh informasi keuangan mengenai seluruh industri kerajianan kulit di Jakarta. Begitu pula, laporan produk nasional bruto yang telah dihimpun pemerintah dari catatan laporan akuntansi unit unit ekonomi yang terpisah di seluruh tanah air.

Dalam buku-buku akuntansi, umumnya hanya dibicarakan tentang prinsip-prinsip dan teknik akuntansi yang diterapkan pada perusahaan yang mencari laba. Perusahaan tersebut dapat berbentuk usaha perorangan, persekutuan/firma, ataupun perseroan terbatas.

Akhirnya konsep kesatuan usaha harus benar-benar diterapkan dalam melakukan pencatatan akuntansi, sehingga dapat menghaislkan informasi laporan keuangan perusahaan secara objektif, akurat, dan tepat yang benar-benar terpisah antara harta perusahaan dan pemilik.

Demikianlah pembahasan kami mengenai salah satu konsep dalam akuntansi yaitu konsep kesatuan usaha atau ownership, semoga dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan saudara-saudara yang sedang belajar dan mendalami ilmu akuntansi, terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Copy This Password *

* Type Or Paste Password Here *