Didalam akuntansi, perusahaan memiliki konsep sebagai going concern entity yang berati perusahaan dianggap berjalan terus menerus. Pada kesempatan kali ini akuntansidanpajak.com akan membahas pengertian daripada perusahaan.

Pengertian perusahaan menurut akuntansi

Pengertian perushaan dalam akuntansi

Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan oleh seseorang atau suatu kelompok orang untuk menyediakan barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat dengan tujuan memperoleh laba.

Maka dapat disimpulkan bahwa suatu unit kegiatan ekonomi akan disebut perusahaan apabila memenuhi empat kriteria sebagai berikut:

  1. Merupakan unit kegiatan ekonomi.
    Perusahaan merupakan wadah untuk menyatukan faktor-faktor produksi dalam usahanya menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Mempunyai organisasi.
    Perusahaan harus mempunyai wadah operasional berupa organisasi yang dengan sengaja dibentuk untuk mencapai tujuannya.
  3. Menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
    Barang dan jasa yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan tidak dipakai oleh perusahaan itu sendiri, melainkan terutama dipakai untuk melayani kebutuhan masyarakat.
  4. Bertujuan mencari laba.
    Karena perusahaan bertujuan mencari laba, maka penentuan harga jualnya selalu lebih tinggi daripada hargapokoknya.

Penggolongan Perusahaan Menurut Jenis Usaha atau Kegiatannya

Ditinjau dari jenis usaha atau kegiatannya, perusahaan dapat dibedakan menjadi tiga golongan:

  1. Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yang menyediakan atau menjual jasa
    contoh: perusahaan pos dan telkomunikasi, biro perjalanan, perusahaan jasa hiburan, hotel, bengkel, penyewaan alat-alat berat, jasa konsultasi dan lain-lain.
  2. Perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang kegiatan utamanya dalah memebli barang-barang dan menjualnya kembali tanpa mengolah atau memprosesnya lebih lanjut.
    contoh: toko, pasar swalayan (supermarket), distributor, agen tunggal, grosir, dan lain-lain.
  3. Perusahaan pembuat barang atau pabrik, yaitu perusahaan yang kegiatan utamanya memproduksi barang dengan menggunakan bahan baku tertentu.
    contoh: pabrik kertas, perusahaan penyamakan kulit, perusahaan mebel dan kerajianan tangan, perakitan mobil, pengawetan udang dan lain-lain.

Penggolongan Perusahaan Menurut Badan Hukumnya

Ditinjau dari tanggung jawab pemilik perusahaan dan status pemiliknya, perusahaaan dibedakan menjadi beberapa bentuk antara lain: perusahaan perorangan, persekutuan atau filma, perusektuan komanditer, perseoran terbatas dan koperasi.

  1. Perusahaan perseorangan (sole proprietorship), yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang dan dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Pemilik menanggung seluruh resiko, tetapi juga menikmati sendiri seluruh keuntungan yang diperoleh melalui perusahaannya.
  2. Persekutuan atau firma (partnership), yaitu perusahaaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan menjalankan usaha bersama dan membagi keuntungan dan atau kerugian secara bersama-sama.
  3. Persekutuan komanditer, yaitu perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih sebagai sekutu aktif yang memimpin dan menjalankan perusahaan serta bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya, dengan satu orang atau lebih sebagai sekutu diam yang hanya bersedia menyertakan modalnya, tetapi tidak bersedia memimpin perushaan, dan hanya bertanggung jawab terbatas atas kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.
  4. Perseoran terbatas (corporation), yaitu perusahaan yang pemiliknya dinyatakan dalam bentuk pemilikan sertifikat saham. Besar kecilnya modal seseorang bergantung pada banyak sedikitnya sertifikat saham yang dimilikinya. Perseroan terbatas merupakan badan hukum, yang tercermin pada tanggung jawab pemilik terbatas sebesar modal yang diikutsertakan.
  5. Koperasi, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, (Undang-undang RI No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab 1 pasa 1 ayat 1). Kegiatan badan hukum ini didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi yang menekankan pentingnya asas kekeluargaan dalam pencapaian sasaran ekonomisnya. Ditinjau dari segi keanggotannya koperasi dibedakan atas koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan perorangan. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasim sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Demikianlah pengertian daripada perusahaan dalam akuntansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Copy This Password *

* Type Or Paste Password Here *