Akuntan adalah gelar bagi seseorang ahli dalam bidang akuntansi. Untuk memperoleh gelar akuntan, seseorang harus lulus dari pendidikan sebuah fakultas ekonomi jurusan akuntansi atau dapat juga memperoleh nya melalui ujian negara akuntansi.
Akuntansi dapat dipandang sebagai suatu profesi yang telah mengalami perkembangan pesat pada akhir-akhir ini. Perkembangan ini telah disertai dengan semakin luasnya peluang pekerjaan di bidang akuntansi dan meningkatnya jumlah akuntan yang terlatih secara profesional. Faktor yang menunjang pertumbuhan angkatan kerja di bidang ini antara lain, semakin banyaknya jumlah, ukuran dan kerumitan dalam dunia bisnis, perubahan yang sering terjadi dalam peraturan perpajakan, dan kendala-kendala yang sering dihadapi dunia bisnis, seperti masalah pendanaan, kredit modal kerja, transaksi jual beli yang makin canggih, dan perkembangan teknologi informasi.
Dengan semakin meningkatnya kerumitan dalam lingkup bisnis dan sosial masyarakat itu, peluang bagi pemerkerjaan dan penyempurnaan dalam profesi akuntansi semakin meluas.
Sebagai suatu jasa profesional, pekerjaan seorang akuntan dibedakan menjadi 4 jenis profesi akuntan.
Akuntan Internal atau Akuntan Swasta (private accountant)
Adalah akuntan yang bekerja di perusahaan perusahaan swasta, seperti di bank, perusahaan industri, perdagangan dan sebagainya, mungkin menduduki jabatan sebagai staf biasam kepala bagian pembukuan, staf ahli perpajakan, pemeriksa intern (internal auditor), akuntan kepala, kontroler, atau bahkan wakil direktur keuangan.Lingkup kegiatan dan tanggung jawab akuntan internal sangat berbeda-beda. Mereka itu sering juga disebut akuntan administrasi atau akuntansi manajemen, atau bila mereka bekerja pada perusahaan industri disebut akuntan industri atau akuntan biaya (cost accounting).Tugas yang biasanya dikerjakan seorang akuntansi internal adalah:
a. menyusun sistem akuntansi.
b. menyusun laporan akuntansi untuk pihak ekstern perusahaan.
c. menyusun laporan akuntansi untuk pihak intern perusahaan.
d. menyusun anggaran perusahaan.
e. mengelola urusan perpajakan perusahaan.
f. melakukan pemeriksaan keuangan internal.
Akuntan Publik (public accounting)
Adalah akuntan yang memberikan jasa dan atas jerih payahnya itu mendapatkan honorarium. Bidang kegiatan akuntan publik dilaksanakan oleh kantor-kantor akuntan yang didirikan oleh para akuntan.
Dalam prakteknya, seorang akuntan dapat membuka jasa perorangan atau menjadi mitra kerja suatu kantor akuntan publik. Akuntan publik yang telah mendapatkan pendidikan negeri, pengalaman, dan lulus ujian boleh menjadi seorang CPA (Certified Public Accountant).Seorang CPA mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab dan memiliki kejujuran bukan hanya pada kliennya, tetapi juga pada teman sejawat dan masyarakat luas. Akan tetapi, banyak klien dan juga sebagian besar masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk menilai hasil kerja seorang CPA. Oleh karena itu, telah ditetapkan standar pelaksanaan sebagai pedoman bagi CPA dalam melaksanakan prakteknya. Standar ini disebut kode perilaku profesional atau kode etik profesi. Tujuannnya adalah untuk menanmkan kepercayaan akan mutu jasa yang diberikan profesi akuntan publikdengan menetapkan standar minimum pelaksanaan yang diterima umum.Seorang CPA yang melanggar kode perilaku profesional dikenankan tindakan disiplin. Bila pelanggaran tersebut menyangkut peraturan pemerintah, maka izin praktik mungkin dicabut seterusnya atau hanya sementara. Tugas kantor akuntan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama unit unit organisasi yang berhubungan dengan bidang akuntansi. Jasa tersebut meliiputi:
a. memeriksa laporan keuangan (auditing)
b. menyusun sistem akuntansi (accounting system design)
c. mengelola jasa perpajakan (tax service)
d. menangani jasa konsultasi manajemen (management advisory service)
e. melakukan studi kelayakan (feability study)
f. menyusun laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan dan
perkreditan.
Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang berkerja pada badan-badan pemerintah seperti kementrian-kementrian. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan pengawas keuangan dan pembanguanan (BPKP). Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat wilayh, Direktorat akuntan Negara, Kementrian keuangan dan sebagainya. Tugas akuntan pemerintah selain melaksanakan kegiatan pemeriksaan penggunaan uang negara, juga merancang sistem akuntansi yang dapat menyediakan informasi bagi kepentingan para pejabat (eksekutif) pemerintah.
Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas untuk:
a. Mengajar akuntan di universitas-universitas negeri maupun swasta dan perguruan-perguran tinggi lainnya serta lembaga-lembaga pemerintah.
b. Menyusun kurikulum pendidikan akuntansi untuk sekolah swasta maupun negri.
c. Melakukan penelititan untuk mengembangkan bidang ilmu akuntansi.