Akuntansi Perpajakan berasal dari dua kata yaitu akuntansi dan perpajakan. Pada post sebelumnya kita sudah membahas mengenai beberapa pengertian dari akuntansi yang pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa definisi akuntansi adalah seni mencatat, menggolongkan, dan mengikthisaran transaksi-transaksi keuangan sehingga terbentuk catatan keuangan yang termasuk didalamnya adalah laporan keuangan yang akhirnya bisa dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi.
Sedangkan pengertian pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dibebankan kepada masyarakat atau wajib pajak dan dipungut oleh pemerintah untuk menutupi pengeluaran rutin dan biaya pembangunan negara tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Sehingga dari kedua definisi diatas setelah digabungkan dapat disimpulkan bahwa definisi dari akuntansi perpajakan adalah:
“Seni mencatat, menggolongkan, dan mengikthisaran transaksi-transaksi keuangan yang kaitannya dengan kewajiban perpajakan dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan fiskal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT – Tahunan).
Dari sisi wajib pajak, akuntansi perpajakan dapat didefinisikan sebagai “suatu bidang akuntansi yang menangani pencatatatan, pengkalkulasian, penganalisanan serta membuat strategi perpajakan sehubungan dengan transaksi-transaksi yang terjadi selama periode pajak sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan fiskal yang sesuai dengan peraturan pajak di Indonesia ”.