Kewajiban pembukuan perusahaan untuk pajak – Setiap wajib pajak baik orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas di Indonesia di haruskan mengadakan pembukuan.

Kewajiban pembukuan perusahaan untuk pajak

Keharusan mengadakan pembukuan tersebut diatur dalam uu no 6/1994 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 28. Hal-hal yang diatur pasal tersebut antara lain:

  1. Pembukuan harus dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP) atau harga perolehan dan harga penyerahan barang atau jasa guna menjadi dasar penghitungan jumlah pajak terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Pembukuan tersebut sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, hutang atau kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang.
  3. Setiap tahun pajak berakhir, wajib pajak menutup pembukaannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi laba berdasarkan prinsip taat asas, dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
  4. Pembukuan dan catatan tersebut :
    • Harus diselenggarakan dengan memperhatikan etikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
    • Harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diijinkan oleh menteri keuangan
  5. Buku-buku catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun, yaitu :
    • Wajib pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal.
    • Wajib pajak badan, di tempat tinggal.

Walaupun pada dasarnya setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diharuskan menyelenggarakan pembukuan, namun bagi wajib pajak yang karena kemampuannya belum memadai, dimungkinkan untuk diberi keringanan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yaitu bagi wajib pajak yang memilih menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan. Wajib pajak demikian adalah wajib pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan bruto darini pekerjaan bebasnya berjumlah kurang dari Rp 60 juta setahun, dan jumlah tersebut selalu diadakan peninjauan kembali oleh menteri keuangan, dan SK menkeu no 759/KMK.04/1986 ditetapkan menjadi Rp 120 juta setahun.

Kewajiban perusahaan menyelenggarakan pembukuan disamping diatur dalam Undang-undang no. 9/1994 tersebut di atas, juga diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHP), bab II pasal 6, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan diwajibkan untuk membuat pembukuan atau membuat catatan tetang keadaan kekayaan dan segala sesuatu yang berkenan dengan perusahaan, sehingga sewaktu-waktu dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.

Perusahaan dalam hal ini diwajibkan membuat neraca dari tahun ke tahun sesuai dengan kebutuhannya. Neraca dengan segala macam bukti pembukuan harus disimpan selama 30 tahun. Sedangkan surat-surat dan surat kawat yang diterima beserta tembusan dari surat kawat yang dikirimkan harus disimpan selama 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Copy This Password *

* Type Or Paste Password Here *